Follow Us

Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Nabila N C - Minggu, 25 April 2021 | 17:30
Ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

Dilansir dari Kompas.com, BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),

Baca Juga: Buruan Daftar Sebelum 31 Agustus, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Tinggal Klik Website eform.bri.co.id

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Besaran BLT Kemendikbud 2021 Untuk Para Mahasiswa Lebih Besar, Simak Penjelasan Lengkapnya

Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?

Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular