Follow Us

Sudah Pernah Terima Bantuan Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lagi? Begini Penjelasannya

Nabila N C - Minggu, 25 April 2021 | 17:30
Ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

GridHype.ID - Tak henti-hentinya, pemerintah memberikan perhatian ekstra pada nasib UMKM.

Bahkan selama pandemi Covid-19, pemerintah sejumlah anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk para pelaku UMKM.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan para pengusaha kecil dan menengah ini.

Baca Juga: Kuota Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Terbatas, Coba Cek Nama Kamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan di Sini

Dilansir dari Tribunnews.com, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.

Selain itu, Besaran bantuan yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Coba Cek Namamu Apa Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Banpres Rp 1,2 Juta, Klik Laman Banpresbpum.id di BNI, Jangan Lupa Siapkan KTP

Di tahun 2021 ini bantuan UMKM bakal menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha.

Meski informasi terkait bantuan untuk pelaku UMKM ini tersebar di berbagai media, namun tak jarang para pendaftar kerap menanyakan ke admin Kemenkop UKM.

Nah, untuk pertanyaan yang kerap ditanyakan ke admin Kemenkop berikut rangkumannya.

Baca Juga: Pekerja Upah di Bawah 5 Juta Terbatas Terima Subsidi Gaji Sebesar Rp 1,2 Juta, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular