Adapun wacana sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan pertama kali disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Namun, menurut Budi, usulan ini menjadi perdebatan di kalangan epidemiologis.
“Saya terus terang pernah mengucapkan ini di awal saya pertama kali menjadi Menkes. Tapi itu memicu perdebatan dikalangan epidemiologis. Saya bicara ke mereka dan mereka bilang walaupun divaksin itu tadi, belum ada jaminan dia tidak bisa terkena dan tidak bisa menularkan,” ujar Budi saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Indonesia Resmi Bergabung, Inilah 13 Negara yang Telah Menangguhkan Vaksin AstraZeneca, Mana Saja?
Mantan Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, para epidemiologis menyarankan hal tersebut baiknya jangan diterapkan dalam waktu dekat ini.
Namun, hal itu bisa diterapkan jika masyarakat Indonesia sudah divaksinasi sebanyak 30 persen dari total populasi.
(*)