"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.
Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Meski vaksinasi covid-19 digadang-gadang mampu melawan virus corona, nyatanya hal itu belum bisa dijadikan sebagai syarat pelaku perjalanan.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat pelaku perjalanan.
Wiku memastikan bahwa ihwal tersebut baru sekadar wacana.
"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/3/2021).
Menurut Wiku, saat ini masih perlu dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu yang telah disuntik.
Jika hal itu belum dapat dibuktikan, sertifikat vaksin Covid-19 tidak akan dijadikan syarat pelaku perjalanan.
Sebab, dikhawatirkan pelaku perjalanan justru akan menularkan virus selama bepergian.
"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki risiko tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," kata Wiku.