GridHype.ID - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta.
Di tengah pandemi Covid-19 mulai hari ini rumah ibadah dibuka.
Tak hanya itu saja, 17 sektor sosial ekonomi lainnya juga dibolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Aktris Hollywood Cate Blanchett Alami Cedera Kepala Usai Terkena Gergaji di Rumahnya Sendiri
Meski dibolehkan beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar jarak aman dijaga.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020, yang disebut PSBB transisi.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Baca Juga: Jauh dari Gosip Miring, Siapa Sangka Melaney Ricardo Sempat Ingin Cerai dari Tyson Lynch, Kenapa?
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.
Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6).