Tentunya pada saat mal kembali dibuka, berbagai protokol kesehatan harus wajib dilakukan baik untuk para pengunjung hingga para petugas mal.
Untuk para pengunjung, pada saat memasuki mal nantinya diwajibkan harus menggunakan masker, melakukan pengecekkan suhu tubuh, wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan dan harus tetap melakukan physical distancing.
Sementara untuk para petugas mal hingga para tenant diwajibkan untuk menggunakan masker atau face shield, menyediakan pencuci tangan dan hand sanitizer di tempat yang mudah dijangkau, wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, hingga membatasi pengunjung mal sebesar 50 persen.
3. Tenant yang boleh dan belum boleh buka
Ellen menyebut dari semua tenant yang ada di mal ada beberapa tenant yang masih belum bisa dibuka dan masih sedang dibahas yaitu tenant yang lebih bersifat ke leisure seperti Cinema, Fitness, Karaoke, arena permainan anak dan tempat kursus anak.
"Sementara untuk kategori yang dibuka adalah kategori yang memang sebenarnya sudah diwajibkan buka selama PSBB seperti bahan pangan, farmasi dan juga Food and Beverage (F&B) untuk delivery atau take away. Nanti boleh juga dikondisikan sebagai tambahan kategori walau memang belum sepenuhnya dibuka," kata dia.
Baca Juga: Waspada! 7 Penyakit ini Bisa Membunuh Kita dalam 24 Jam Setelah Munculnya Gejala
4. Sempat menimbulkan polemik dengan
Gubernur DKI, Anis Baswedan Sebelumnya, Ellen Hidayat pernah mengeluarkan rilis atau daftar mal yang akan dibuka tanggal 5 Juni 2020 yang lalu.
Dalam rilis tersebut tercatat ada 64 mal yang akan dibuka.
Namun dengan tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah hal tersebut.