"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Adapun alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: WhatsApp Sharul Gunawan Langsung Diblokir Ayu Ting Ting, Sang Aktor Memohon Untuk Hal ini
(*)