Follow Us

Angin Segar bagi PNS yang Berstatus Janda/Duda, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan Terbaru yang Bakal Kamu Kantongi

Helna Estalansa - Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:00
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak orang yang mendambakan profesi sebagai pegawai negeri sipil alias PNS.

Pasalnya, PNS dinilai sebagai salah satu profesi yang mendapat jaminan hingga hari tua nanti.

Termasuk bagi PNS yang berstatus janda ataupun duda.

Lantas berapa sih besaran gaji pensiunan yang diterima PNS, dan para janda/duda PNS 2022?

Untuk tahu jawabannya, mari kita simak besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh para janda dan duda PNS 2022 berikut ini.

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Baca Juga: Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi, Berikut Daftar Jabatan PNS yang Terancam Dihapus, Salah Satunya Jadi Jujugan Favorit Pelamar

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Simak di sini.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular