Follow Us

Duh Jangan sampai Nyesel Baru Tahu Sekarang, 7 Kondisi Ini Bisa Jadi Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS, Apa Saja?

Helna Estalansa - Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:45
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
(Tribun Jabar)

Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

GridHype.ID - Bukan rahasia lagi kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang banyak didambakan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, tak hanya gaji saja yang didapat, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Misalnya saja ada tunjangan setifikasi yang bisa diterima oleh guru.

Namun ada yang perlu kamu ketahui nih.

Tunjangan sertifikasi guru ini bisa dihapus jika alami kondisi berikut ini.

Melansir dari GridFame.ID, setidaknya ada 7 penyebab tunjangan sertifikasi guru dihapus untuk PNS.

Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima oleh seorang guru.

Adapun tujuan diberikannya tambahan penghasilan ini tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tak bisa dipungkiri hingga kini masih banyak guru di tanah air yang menerima penghasilan yang terbilang sangat kecil atau tak sebanding denga beban kerjanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 2022 Segera Cair, Yuk Simak Siapa Saja PNS yang Tak Terima Bonus Tahun Ini

Untuk itu pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG).

Bukan hanya guru non PNS, tunjangan sertifikasi guru ini juga diberlakukan untuk guru PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular