Maka Anwar menegaskan bahwa jika sudah terdengar azan Subuh berkumandang, maka persoalan makan harus dihentikan.
Namun, perlu diperhatikan lagi, apakah azan Subuh tersebut merupakan azan pertama atau kedua.
Azan pertama dilakukan setengah jam sebelum azan fajar/azan salat Subuh agar orang lain mengetahui waktu Subuh telat dekat.
Sementara azan kedua menandakan waktu Subuh sudah masuk.
"Kalau makan ketika mendengar azan yang pertama, makan dan minum masih boleh.
Tapi kalau yang kedua tidak lagi boleh," kata Anwar.
(*)