GridHype.ID - Memasuki tahun baru ini ada banyak hal yang dipersiapkan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah telah menetapkann hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Di dalam SKB 3 menteri tersebut juga dimuat aturan mengenai Cuti Bersama 2022.
Aturan Cuti Bersama 2022 yakni pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Cuti Bersama 2022 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan organisasi atau lembaga atau perusahaan.
Sementara, pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.