Follow Us

Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Daftar Lengkap 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri 2022

Ruhil Yumna - Selasa, 04 Januari 2022 | 06:45
Ini dia hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022
iStockphoto

Ini dia hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022

GridHype.ID - Memasuki tahun baru ini ada banyak hal yang dipersiapkan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya pemerintah telah menetapkann hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Di dalam SKB 3 menteri tersebut juga dimuat aturan mengenai Cuti Bersama 2022.

Aturan Cuti Bersama 2022 yakni pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Cuti Bersama 2022 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan organisasi atau lembaga atau perusahaan.

Baca Juga: Beda dari yang Lain, Ini Dia 10 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru di Berbagai Negara, Ada yang Lempari Pintu Rumah dengan Piring dan Gelas

Sementara, pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pelaksanaan Cuti Bersama 2022 bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Source : Tribun Jateng

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular