Follow Us

Jangan Lagi Ditipu Sama Pedagang Nakal, Mulai Sekarang Jangan Lagi Beli Masker Medis dengan Ciri ini Ternyata Palsu

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 20 Agustus 2021 | 21:00
Jangan salah membuang masker sekali pakai karena berbahaya jika salah, ini cara yang tepat.
Pixabay.com

Jangan salah membuang masker sekali pakai karena berbahaya jika salah, ini cara yang tepat.

Sempat dibahas dalam artikel berjudul "How well do face masks protect against coronavirus?" yang dilansir dari Mayo Clinic (13/2/2021).

Dalam kanal kesehatan tersebut, diungkapkan bahwa masker yang dikombinasikan dengan mencuci tangan dan menjaga jarak dapat memperlambat penularan Covid-19.

Baca Juga: Bantu Lawan Jerawat hingga Perangi Penuaan Dini, Timun Ternyata Bisa Dipakai untuk Masker Wajah, Begini Cara Buatnya

Dengan syarat, masker harus digunakan dengan baik dan benar, harus pas di atas hidung, mulut, dan dagu, tanpa celah.

Namun berbicara mengenai masker, baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap adanya peredaran masker medis palsu di pasaran.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus masyarakat, sebab alih-alih terhindar Covid-19 penggunaan masker palsu justru dapat berisiko pada diri kita sendiri.

Karenanya masyarakat diimbau untuk mulai teliti lagi dalam menggunakan masker untuk mencegah Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com (4/4/2021), terkait peredaran masker medis ini diungkap oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular