Follow Us

Tak Bisa Cairkan Bansos Rp 600 Ribu, Simak Syarat Mendapatkan Bantuannya Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

Dwi Purworahayu - Jumat, 23 Juli 2021 | 14:15
cara cek bansos
Kolase/Kompas.com

cara cek bansos

GridHype.ID - Bantuan sosial (bansos) masih terus dibagikan pemerintah untuk masyarakat.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BST akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu.

Melansir Kompas.com, bansos yang dirapel dari Mei-Juni 2021 ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dengan menyasar ke 10 juta penerima, BST kembali akan dicairkan pada Juli 2021.

Sementara, penerima PKH akan mendapatkan dana bantuan sesuai dengan komposisi keluarga tersebut.

Berbeda dengan BST, bansos PKH akan disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

Namun, tak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira Para Pengusaha Warteg Sampai PKL, Pemerintah Siapkan Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta

Sebab, penerima bantuan adalah golongan rumah tangga yang terdampak pandemi Covid-19 karena dinilai sulit memenuhi kebutuhan harian, khususnya kebutuhan pokok.

Penerima bantuan juga harus terdaftar dalam cekbansos.kemensos.go.id.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular