Follow Us

Sudahkah Kamu Jadi Bagian 3 Juta Penerima BLT UMKM? Simak Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan

Nabila Nurul Chasanati - Jumat, 16 Juli 2021 | 12:00
Bantuan Sosial Tunai.
Tangkap layar Kompas.com

Bantuan Sosial Tunai.

GridHype.ID - Pemerintah membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha mikro (BPUM).

Terlebih di tengah pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM yang dimulai 3 hingga 20 Juli 2021, bantuan menjadi yang paling dinantikan.

Terlebih bagi pelaku usaha kecil atau mikro di tengah melonjaknya angka kasus Covid-19 belakangan ini.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Penerima Bantuan, Pemerintah Siap Kucurkan Anggaran 84,36 Triliun untuk Sejumlah Bantuan, Mulai dari Bansos Tunai, PKH Hingga BLT UMKM

Melansir dari Kontan.co.id, Salah satunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu mengungkapkan pemerintah akan menambah penerima bantuan produktif bagi usaha mikro atau BLT UMKM untuk 3 juta penerima baru.

"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Besaran bantuan yang disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Kabar yang Ditunggu-tunggu, BLT UMKM 1,2 Juta Segera Cair, Siapkan Dokumen-dokumen ini Ketika Lakukan Pencairan

Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Saat ini, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Ditargetkan Cair Bulan Juli ini, Simak Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta, Siapkan KTP, KK, dan Dokumen ini untuk Mendaftarnya

Source : Tribunnews.com, Kontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular