Follow Us

PPKM Darurat Berlaku Hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kembali Atur Penyaluran Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Dwi Purworahayu - Sabtu, 03 Juli 2021 | 21:15
Ilustrasi Uang Bansos Covid-19
Kompas.com

Ilustrasi Uang Bansos Covid-19

GridHype.ID - PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021, pemerintah pun kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat terdampak covid-19.

Ya, melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai kebijakan pemerintah selain penetapan PPKM darurat.

"Untuk (alokasi anggaran) bansos, tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengaturnya. Jadi tidak ada masalah," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli 2021, Pemerintah akan Salurkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu ke 8 Juta Keluarga

Selain itu, dia juga menyebut soal tarif listrik yang akan diatur kembali.

"Termasuk tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah," tambah Luhut.

Namun, Luhut tidak memberi penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah kebijakan diskon listrik atau kebijakan lain.

Sebagaimana diketahui, pada awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, pemerintah memberikan diskon listrik untuk masyarakat.

Dia menuturkan, kebijakan menggulirkan bansos kembali itu bertujuan meringankan beban masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan kembali menyalurkan bansos tunai (BST) selama dua bulan sekaligus untuk periode Mei dan Juni 2021.

Baca Juga: Jangan Khawatir dengan PPKM Darurat, Pemerintah Pastikan Masyarakat Bakal Dapat Bantuan, Mulai dari Bansos Tunai Hingga Subsidi Listrik

Mengutip Kompas.TV, Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos tunai mencapai 10 juta dengan anggaran Rp2,3 triliun.

Source : Kompas.com, Kompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular