Follow Us

PPKM Darurat Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli 2021, Pemerintah akan Salurkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu ke 8 Juta Keluarga

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:30
Jangan kelamaan cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta, begini caranya.
Kompas.com

Jangan kelamaan cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta, begini caranya.

GridHype.ID - Pemerintah menerapkan keputusan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di sejumlah daerah.

PPKM darurat ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Sebagaimana yang diketahui, Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Kabar gembiranya, pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan ke masyarakat di tengah kondisi ini.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Bakal Menyalurkan Bantuan Hingga Tahun Depan, BPK Temukan Penyaluran BLT UMKM Salah Sasaran Sebesar Rp 1,18 Triliun

Adapun program BLT Desa ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

"Kami mempercepat penyaluran BLT desa, sebab ini juga sangat penting pada saat dilakukan PPKM Darurat terutama pada zona-zona merah," ujar Sri Mulyani dalam koferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,8 triliun untuk kebutuhan BLT Desa dengan target 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular