Follow Us

Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 10 Juni 2021 | 16:00
Ilustrasi uang BLT atau bantuan pemerintah dari kartu prakerja
Tribunnews.com

Ilustrasi uang BLT atau bantuan pemerintah dari kartu prakerja

4. Alamat tempat tinggal, dan

Baca Juga: Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Berlangsung hingga 28 Juni, Simak Cara Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan

Dilansir dari GridFame.ID, ketika pencairan BLT UMKM 2021 ini tidak bisa diwakilkan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

Source : Kompas.com, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular