Follow Us

Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen, Ini Penjelasannya

Ruhil Yumna - Selasa, 25 Mei 2021 | 15:00
Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan
YouTube/Kementerian Keuangan

Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

GridHype.ID - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untu berencana menaikkan tarif pajak.

Kenaikan tarif pajak tersebut dibebankan pada pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual).

Untuk presentase kenaikannya sendiri menjadi 35 persen.

Baca Juga: Nyaris 100.000 Data PNS Misterius, Terkuak Baru Dua Kali Lakukan Pemutakhiran Sejak Indonesia Merdeka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani mengatakan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Para Lulusan SMA/SMK, Ini Dia Lowongan Kerja di Direktorat Jenderal Pajak, Yuk Segera Daftar!

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular