Follow Us

Masih Ada Kesempatan, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Pengajuan Program Banpres BPUM 2021

Dwi Purworahayu - Senin, 24 Mei 2021 | 19:15
Illustrasi BLT UMKM
Kompas.com

Illustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Dana BLT UMKM Rp1,2 juta sudah mulai bisa dicairkan penerima bantuan melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Penerima BLT UMKM diminta terlebih dahulu untuk mengecek statusnya sebelum mencaikan dana sebesar Rp1,2 juta di bank.

Jika belum menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran program Banpres 2021.

Baca Juga: Nasabah PNM Mekar Bakal Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Pencairan Bantuannya di Bank

Melansir KOMPAS.com, pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih bisa dilakukan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

Baca Juga: Pantas Saja Saldo BLT UMKM Rp1,2 Juta di Rekeningmu Terblokir, Coba Lakukan Hal Berikut Sebelum Cairkan Dana Banpres BPUM 2021

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Bagaimana cara pengajuan BLT UMKM?

Cara Daftar BLT UMKM

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular