Kelima, dalam Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah.
Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," bunyi pasal 22 ayat (3).
Nantinya, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri.
Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Itulah beberapa atyran terkait vaksin Covid-19 mandiri atau Vaksin Gotong Royong.
(*)