"Hasil gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri menjelaskan, keduanya mengaku melakukan hal tak terpuji tersebut di Medan.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu di kedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
MYD atau Michael Yukinobu Defretes telah diperiksa pada Senin (4/1/2021). Setelahnya dia dikenakan wajib lapor dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kewalahan Sangking Banyaknya, Karyawan Nagita Slavina Kebingungan Pilih Baju Mana yang Diambil
Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTube KH Infotainment pada Jumat (8/1), Melaney Ricardo mengapresiasi atas permintaan maaf Gisella Anastasia terkait kasus video syur.
"Saya mengapresiasi karena dalam hidup kita pasti memiliki kesalahan walaupun bentuknya berbeda," ujar Melaney Ricardo.
Melaney menyatakan, tiap manusia tak lepas dari kesalahan yang disengaja maupun tak sengaja.