Follow Us

Terkait Polemik Intruksi Menteri Dalam Negeri Soal Penegakan Protokol Kesehatan, Yusril Ihza Mahendra : Yang jelas Presiden Maupun Mendagri Tidak Berwenang Copot Kepala Daerah

Nabila N C, None - Sabtu, 21 November 2020 | 06:30
YUsril Ihza Mahendra.
Kompas.com/Kristianto Purnomo

YUsril Ihza Mahendra.

"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.

Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Gisella Anastasia, Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli Demi Selidiki Kedua Wajah Pemeran dalam Video Syur

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.

"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.

Baca Juga: Dimas Ramadhan Kembaran Raffi Ahmad Kewalahan Lakoni Olahraga Muay Thai, Nagita Slavina : Mau Jadi Artis Tapi Badannya Terlalu Cungkring

"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.

Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Di Atas Langit Masih Ada Hotman Paris, Popcorn Buatan Chef Arnold Laku Dibeli sang Pengacara Rp 50 Juta : Rasanya Sesuai dengan Levelnya

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular