Follow Us

Diciduk Polisi, Pria Ini Budidayakan Tanaman Ganja dalam Polybag di Rumahnya, Berdalih untuk Penelitian Pupuk Organik

Helna Estalansa, None - Jumat, 23 Oktober 2020 | 07:00
Suasana TKP saat penggerebekan penanaman ganja di rumah Muslim di Tasilmalaya, Selasa (20/10/2020)
Kompas.com

Suasana TKP saat penggerebekan penanaman ganja di rumah Muslim di Tasilmalaya, Selasa (20/10/2020)

GridHype.ID - Di Indonesia tanaman ganja digolongkan sebagai narkotika.

Sehingga budidaya tanaman ganja dilarang di negeri ini.

Namun, pria ini nekat membudidayakan tanaman ganja di rumahnya.

Baca Juga: Heboh Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementerian Pertanian Beri Penjelasan

Ya, seorang pria bernama Muslim baru saja diciduk di rumahnya di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).

Pria 50 tahun itu ditangkap karena membudidayakan tanaman ganja dalam polybag.

Kepada penyidik dari BNN Kota Tasikmalaya, Muslim mengaku menanam ganja untuk penelitian pupuk organik.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Positif, Drummer J-Rocks Ngaku Baru Pertama Kali Gunakan Ganja

Tersangka mengaku tanaman ganja miliknya selama ini dijadikan penelitian budidaya racikan pupuknya sekaligus hasil panennya dipakai sendiri dan dijual.

"Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini. Ganja ini penelitian saya saja," jelas Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa siang.

Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya ini juga sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.

Source : GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular