Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun.
Pokoknya semua di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Saat diantar ke Rumah Aman, polisi meminta agar para korban tinggal di satu kamar agar saling melindungi.
“Biar mereka sama-sama saling menjaga,” kata Ferry.
RC yang jadi pengurus mengiyakan permintaan polisi.
“Saat kami antar ke situ mereka semua terima termasuk pelaku. Bahkan pelaku pernah bilang, 'iya pak, kami jaga',” terang Ferry.
Pemerkosaan terjadi pada Sejak Sabtu (29/8/2020).
Saat itu RC datang ke Rumah Aman sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamar dari dalam.
Rekan pengurus Rumah Aman yang mengetahui hal itu mulai curiga.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu 5 Penyakit yang Mudah Menyerang Miss V , Jangan Sampai Diabaikan ya
Minggu dini hari sekitar 03.00 WIB, pelaku kembali masuk ke kamar korban yang tidur bersama rekan-rekannya sesama korban prostitusi online.