Follow Us

Berkali-kali Ditunda, Pemblokiran Ponsel BM di Indonesia Mulai Diberlakukan

None - Rabu, 16 September 2020 | 09:45
 Pemerintah akan Sahkan Regulasi Blokir Ponsel Black Market Bulan Depan

Pemerintah akan Sahkan Regulasi Blokir Ponsel Black Market Bulan Depan

GridHype.ID - Rencana pemblokiran ponsel ilegal atau black market memang beberapa kali ditunda, kini aturan itu resmi diberlakukan.

Pemblokiran ponsel ilegal atau black market sendiri dilakukan melalui pengecekan nomor IMEI.

Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir per hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Mau Naik KRL di Masa PSBB? Sebaiknya Jangan Kenakan 2 Jenis Masker Ini, Apa Saja?

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).

"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler.

Jika tidak tersambung, ada kemungkinan nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, bisa mendaftarkan nomor IMEI melalui link berikut ini.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular