Follow Us

Bantah Tak Nafkahi Venna Melinda, Ferry Irawan Bawa Bukti Transfer hingga Sebut Beri Seluruh Penghasilannya untuk Sang Istri

None, Puspita Rahayu - Kamis, 19 Januari 2023 | 14:00
Ferry Irawan dan Venna Melinda
tangkap layar Instagram @ferryirawan

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Gridhype.id- Sejak awal kedekatannya dengan Venna Melinda, Ferry Irawan memang kerap menuai beragam komentar pedas dari publik.

Siapa sangka, setelah keduanya menikah hal tersebut justru masih saja terjadi.

Bagaimana tidak, Ferry Irawan yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi suami Venna Melinda justru kini dituding melakukan KDRT.

Bukan hanya itu, Ferry Irawan juga disebut tidak memberikan nafkah kepada ibunda Verrel dan Athalla itu.

Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan membantah tidak menafkahi istrinya, Venna Melinda.

Ia mengaku selalu memberikan nafkah meskipun jumlahnya tidak besar.

"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, seperti dikutip Antara, Senin (16/1/2023).

Bahkan, Ferry mengaku tidak menerima sepersen pun dari penghasilan yang didapat. Semua pendapatannya masuk ke rekening milik istrinya.

"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, dalam 10 bulan terakhir, Ferry masih menafkahi istrinya. Ia membawa bukti transfer uang nafkah Ferry kepada Venna Melinda.

"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.

Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Satu per Satu Boroknya Terbongkar, Selain KDRT, Ferry Irawan Ternyata Juga Kuras Harta Venna Melinda, Hotman Paris: Venna Harus Bayar Cicilan...

Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ferry mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Bawa Bukti Transfer, Ferry Irawan Bantah Tak Nafkahi Venna Melinda

Baca Juga: Dapat Video Permintaan Maaf dari Ferry Irawan, Athalla Naufal: Udah Anggap Dia Nggak Ada

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular