Follow Us

'Kekerasan Nyata!' Pasca Kabar KDRT, Lesti Kejora Dilarikan ke Rumah Sakit, Istri Rizky Billar Jalani Visum untuk Temukan Bukti

Ruhil Yumna - Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:45
Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Instagram | @rizkybillar

Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Zulpan mengatakan, telah meminta Lesti Kejora untuk melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum. Namun, ia tak membeberkan apakah penyidik telah menerima hasilnya. Selanjutnya, Zulpan mengatakan, penyidik akan memeriksa kondisi psikologis Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com.

Bila Jadi Korban KDRT Ini Yang Harus Dilakukan

Anggapan bahwa KDRT adalah aib kelurga yang harus ditutupi dari mata publik memang masih berlaku di masyarakat. Stigma ini pula yang menyulitkan penanganan kasus KDRT yang banyak dialami oleh perempuan.

Tidak banyak yang berani melaporkannya karena takut, malu, dicemooh publik dan dianggap membuka rahasia pasangan. Padahal kekerasan domestik yang terjadi ini akan semakin bertambah parah jika tidak segera dihentikan.

Belakangan sejumlah pihak gencar menyampaikan kampanye pentingnya memberikan reaksi yang tepat saat menjadi korban KDRT.

Komnas Perempuan menyatakan layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lembaga ini tersedia di semua provinsi dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.

P2TP2A ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa). Solusi yang diambil bisa dilakukan secara bertahap, paling akhir menyelesaikannya di ranah hukum.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu. Aturan ini menjadi jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban. Pelaku KDRT bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya sedangkan korban memiliki sejumlah hak untuk pulih dari trauma kekerasan yang dialaminya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tega Cekik dan Banting Tubuh Kecil Lesti Kejora dan Dapat Penghargaan 'Gorgeous Dad', Rizky Billar Dapat Tatapan Sinis dari Dewi Perssik

(*)

Halaman Selanjutnya

Source : GridFame.ID, KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular