Follow Us

Angin Segar! Jangan Khawatir Bagi yang Belum Dapat, BSU Tahap 2 Siap Disalurkan Pemerintah Pekan Depan, Ini Syaratnya

Dwi Purworahayu - Sabtu, 17 September 2022 | 20:30
Foto ilustrasi uang tunai. Cek syarat penerima bantuan Rp 600 ribu dari BSU 2022, sudah 4 juta orang yang dapat.
Gorontaloprov.go.id

Foto ilustrasi uang tunai. Cek syarat penerima bantuan Rp 600 ribu dari BSU 2022, sudah 4 juta orang yang dapat.

Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

"Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Menaker.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain sebagai berikut:

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

- BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Baca Juga: Tak Dapat Bansos dari Pemerintah? Ternyata Ini Syarat Penerima BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular