Follow Us

Bak Masih Miliki Rasa Iba, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Bantu Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Asal Bersedia Lakukan Ini...

Ruhil Yumna - Kamis, 01 September 2022 | 15:45
Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022)
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO

Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022)

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gayus Lumbuun mengatakan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki institusi Polri.

Dirinya mengatakan kasus Ferdy Sambo ini cukup menarik dikaji para akademisi ilmu hukum.

"Kasus Irjen Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI," kata Gayus melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

"Eskalasi suara public yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka," tambah Gayus.

Hal tersebut diungkapkan Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’ yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada Selasa (30/8/2022).

Meski sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Gayus menilai Sambo memiliki peluang untuk lepas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.

Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar masalah yang ada di institusi yang menaunginya setransparan mungkin.

“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator," jelas Gayus.

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, 3 Jenis Olahraga yang Bisa Ringankan Gejala Asam Urat

Sambo, kata Gayus, bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui banyak publik yang terjebak, karena menilai kasus ini telah selesai dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku pembunuhan.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular