Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi.
Di situ, timsus melakukan 36 adegan.
TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima orang tersebut saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(*)