Follow Us

Tak Segan Bertindak Tegas, Luhut Himbau Karyawan Lapor Jika Dipaksa WFO Selama PPKM Darurat

Ruhil Yumna - Selasa, 06 Juli 2021 | 11:45
Aturan PPKM disampaikan Luhut
Kompas

Aturan PPKM disampaikan Luhut

GridHype.ID - Dengan diberlakukannya PPKM Darurat semua sektor ekonomi ikut melakukan penyesuaian.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Secara tegas ia menyebut jika ada karyawan sektor non-esensial yang masih diminta bekerja dari kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan, Luhut meminta mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi masing-masing.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Tunda Pernikahan, Padahal Sudah Penuhi Berbagai Syarat dari Stasiun TV yang Akan Siarkan Hari Bahagianya

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).

Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah.

Ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah, serta mewajibkan seluruh karyawan mereka untuk WFH.

"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap Luhut.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat meminta para gubernur dan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan ke setiap industri yang masih beroperasi.

Luhut menyebut, pada hari Senin pertama PPKM diterapkan, jalanan Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilisasi masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira Kuotanya Ditambah, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Selama PPKM Darurat

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular