Follow Us

Pemerintah Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Kemenag: Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid-19

Dwi Purworahayu - Jumat, 16 April 2021 | 16:30
Ramadhan 2021: Simak Jadwal Salat, Buka Puasa, dan Imsakiyah hari ke-5 hingga 15 Ramadhan untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya
Freepik

Ramadhan 2021: Simak Jadwal Salat, Buka Puasa, dan Imsakiyah hari ke-5 hingga 15 Ramadhan untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya

GridHype.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 telah diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Melansir dari tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).

Aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Baca Juga: Diet Jadi Lebih Mudah, Berat Badanmu Bisa Turun 10 Kg Saat Berpuasa Jika Ikuti Tips Berikut!

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi, Ahli Justru Sebut Penderita Maag Dianjurkan untuk Ikut Berpuasa

Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.

Masyarakat pun diperbolehkan melakukan ibadah Ramadhan 2021 di masjid.

Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning penyebaran covid-19.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular