"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," kata Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).
Menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
(*)