Follow Us

Buruan Daftar Mumpung Masih Ada Kesempatan Terima Bantuan, Begini Pendaftran dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Nabila N C - Sabtu, 03 April 2021 | 21:00
Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

Beberapa waktu lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Ditunggu-tunggu Cair Bulan Maret Ini, Simak Syarat Penerima Bantuan dan Cara Dapatkannya

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.

Jadi jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Bakal Cair di Tahun 2021, Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Terima atau Tidak

Halaman Selanjutnya

Berikut syaratnya:

Source : Kompas.com, Tribun Bisnis

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular