Follow Us

Masih Ingat dengan Predator Seksual Asal Indonesia yang Mendekam di Penjara Inggris, Hukumannya Kini Makin Diperberat

None - Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:15
Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester
Daily Mail via Tribun-Medan.com

Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester

Gridhype.id- Masih ingat dengan kasus predator seksual Reynhard Sinaga?

Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup, Mahkamah Bandung Inggris akhirnya menambah hukuman terhadap Reynhard Sinaga menjadi lebih berat dari sebelumnya.

Seperti dilansir Gridhype.id dari Kompas.com, Mahkamah Bandung Inggris menambah hukuman untuk sang predator seksual minumum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Baca Juga: Tak Hanya Reynhard Sinaga, Pria Asal Indonesia ini Juga Menjadi Predator Pedofil yang Tinggal di Inggris, Isi Pesan Pada Korbannya Terungkap

Keputusan penambahan hukuman tersebut resmi ditetapkan pada Jumat (11/12/2020) kemarin.

Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan pihaknya "menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama.

Melansir BBC Indonesia pada Sabtu (12/12/2020), dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."

Pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Baca Juga: Aneh, Rambut Halus Selalu Tumbuh di Mulut Wanita ini Hingga Merambat ke Dagu dan Leher

Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut " kejahatan seksual yang begitu parah."

Dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak tertutup" pada kasus pembunuhan berat saja.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular