Doni Salmanan Terbukti Bersalah dalam Kasus Trading Ilegal Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Dimiskinkan karena Hal Ini

Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30
tribunnews

doni salmanan didakwa dua pasal sekaligus

GridHype.ID - Kasus penipuan trading ilegal Quotex yang menjerat Doni Salmanan akhirnya menemui titik terang.

Mengutip Kompas.com,Doni Salmanan terbukti melanggar pasal 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karenanya, Doni Salmanan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.

Hal tersebut disampaikan,Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi dalam sidang yang digelar, Kamis (15/12/2022).

"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut."

"Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," katanya saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Majelis Hakim melihat unsur menyebarkan berita bohong sangat terbukti dalam kasus tersebut.

Berita bohong terkait sukses menjadi seorang trader tersebut, kata Majelis Hakim menyebabkan 142 orang yang tergabung dalam Korban Doni Salmanan merasa dirugikan atas apa yang dipromosikan.

"Terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, keuntungan yang sangat besar. Selaku afiliator tidak jujur memberi tahu keuntungan persenan, hal ini telah terpenuhi unsurnya," kata dia.

Sedangkan untuk Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Majelis Hakim mengatakan, unsur-unsur yang didakwakan JPU dalam Pasal TPPU sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, 98 Barang Bukti Bakal Dikembalikan ke Korban

"Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang yang di terimanya dari bermain trading, menjadi afiliator dan menjadi YouTuber," jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan JPU tentang restitusi pengembalian kerugian yang dialami korban sebesar Rp 17 Miliar.

Adapun barang bukti yang aset terdakwa yang di sita telah diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Dalam hal ini, Doni Salmanan mendapatkan pengembalian uangnya yang mencapai Rp 7,6 Milyar.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-24 Tanpa Kehadiran Sang Suami, Dinan Fajrina Terima Surat dari Doni Salmanan, Bikin Ngilu Singgung Untuk Sabar dan Tabah

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya