Keluar Pemeriksaan Pakai Rompi Merah, Jerinx SID Resmi Ditahan, Suami Nora Alexandra Terancam 6 Tahun Penjara Gegara Kasus Ini

Kamis, 02 Desember 2021 | 15:30
instagram.com

jerinx sid

GridHype.ID - Kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang menjeratmusisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus bergulir.

Terbaru,berkas kasus Jerinx telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya,Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Adam Deni menghilangkan akun instagram Jerinx yang disertai pengancaman melalui media elektronik.

Usut punya usut, kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di kolom komentar instagram Jerinx.

Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di”endorse” covid kepada Jerinx.

Blogger Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

Baca Juga: 'Baru Saja Keluar Masuk Lagi' Nora Alexandra Tak Kuasa Rasakan Kesedihan Jerinx Harus Mendekam di Penjara Lagi Atas Kasus ini

Sementara itu, beberapa waktu lalu Jerinxmendatangi Kejari Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra.

Sebelum memasuki kantor Kejari, Jerinx mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi semua proses hukum.

Mengutip Kompas.com, drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini sengaja datang ke Kejari sebagai bentuk sikap kooperatifnya.

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata Jerinx.

Setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Musisi asal Bali tersebut resmi ditahan dan dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx sambil berjalan melewati awak media.

Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat menjelaskan alasan penahanan Jerinx.

Baca Juga: Bak Punya Dendam Kesumat, Deddy Corbuzier Tak Sudi Undang Sosok Ini ke Podcast Miliknya: Lebih Baik Telepon Nikita Mirzani!

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya," kata Bima.

Jerinx akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya seiring kasusnya bergulir di pengadilan.

Atas kasus ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.

Namun, semuanya masih bisa berubah mengikuti hasil dari persidangan nanti.

Sementara itu, Nora Alexandra hanya bisa terdiam dan bersedih saat mengetahui bahwa suaminya harus kembali ditahan.

"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora Alexandra sambil berjalan melewati awak media.

Walaupun demikian, Nora tetap berjalan bergandengan dengan Jerinx menuju mobil tahanan.

Nora Alexandra tetap berusaha menguatkan sang suami untuk melewati kasus ini.

Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi Soal Kacung WHO Hingga Berakhir Mendekam di Penjara, Jerinx Bakal Hadir di Podcast Milik Deddy Corbuzier Asalkan Penuhi Satu Syarat ini

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Kompas.tv

Baca Lainnya