Terkuak, Begini Modus TikTok Cash yang Kini Telah Diblokir Pemerintah

Minggu, 14 Februari 2021 | 14:00
Pixabay

ilustrasi TikTok

GridHype.ID - Belakangan ini, netizen tengah heboh dengan aplikasi TikTok Cash.

Siapa sih tak tahu dengan aplikasi bernama TikTok?

Tentu kamu semua sudah tak asing lagi dengan TikTok bukan? Atau kamu sering menggunakannya?

Kalau kamu pengguna aplikasi TikTok, pasti kamu pernah dengar yang namanya TikTok Cash 'kan.

Baca Juga: Chef Arnold Review 'Air Suci' BTS yang Harganya Selangit, Netizen: OTW Jadi ARMY, Nih

Melansir dari GridHot, aplikasi TikTok Cash ini merupakan situs yang diduga memberikan investasi bodong.

Ya, TikTok Cash disebut-sebut bisa memberikan uangsecara cuma-cuma, hanya dengan melihat video di TikTok saja.

Ajakan untuk menggunakan TikTok Cash ini diketahui disebar lewat Facebook hingga aplikasi pesan WhatsApp.

Dikutip dari Kompas.com, inilah sederethalmengenai TikTok Cash, mulai dari modus hingga diblokir Pemerintah.

Baca Juga: Tiktokers Ini Iseng Posting Uang Gambar Presiden Jokowi Sampai Viral, Pihak BI Buka Suara

Modus TikTok Cash

Aplikasi ini menawarkan kemudahan kamu dalam mendapatkan uang.

Kamu hanya diminta untuk melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk disebarkan.

Caranya yaitu pengguna tinggal mengakses website TikTok Cash, lalu mengunduhnya.

Setelah diunduh, pengguna diminta mentransfer uang untuk membeli paket.

Baca Juga: Tak Pernah Bertemu Langsung, Aksi Pria Jambi Lamar Sang Pujaan Hati Hingga Terbang ke Turki Viral, Rupanya Bukan Sosok Sembarangan

Nantinya pengguna akan mendapatkan tugas dari paket tersebut.

Tugasnya yakni membuka tautan yang mengarah ke aplikasi TikTok.

Lalu, pengguna akan diminta untuk like, follow dan mengambil tangkapan layar tautan tersebut. Kemudian kamu akan diminta untuk mengunggah tangkapan layar tersebut ke aplikasi yang telah kamu instal.

Baca Juga: Tangis Nia Ramadhani Pecah Usai Dicibir Netizen, Istri Ardi Bakrie: Nangisnya Tuh Kesel

Respons TikTok

Karena kemunculan TikTok Cash menjadi marak, pihak TikTok pun angkat bicara.

Dalam keterangan resminya, pihak TikTok mengaku bahwa mereka tidak pernah meminta pengguna untuk menstransfer sejumlah uang.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," ujar TikTok.

TikTok juga kembali menegaskan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" ungkap Tiktok.

Lebih lanjut, TikTok meminta agar para pengguna lebih berhati-hati lagi dengan situs tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Pakai Boots Seharga Motor Matic, Netizen Sebut Nama Nagita Slavina

Respons OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasiTikTok Cash.

Pasalnya, TikTok Cash takmemilikiizin dan didugatelah menjebak pengguna dalam kegiatanskema money game atautidak ada jasa atau barang yang dijual.

Kemudian, Tongam juga menyampaikan bahwa TikTok Cash ini bukan dari sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: Terima Kritikan Pedas Warganet Usai Jadi Host TikTok Awards 2021, Nia Ramadhani: Hidup Terus Berjalan

Kasus TikTok Cash ini diketahui telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.

Ia juga menjelaskan selain mengajak pengguna untuk melakukan like dan menonton video di TikTok,TikTok Cash ini juga memberikan bonus.

Yakni dengan carareferal, jadi ketika kamu mengajak orang lain untuk bergabung ke TikTok Cash, maka kamu akan mendapatkan bonus dari downline.

"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.

Baca Juga: Jadi Idola Nagita Slavina, Arya Saloka Auto Kirim Pesan Manis sampai Diundang Main ke Rumah Raffi Ahmad

Diblokir Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa mereka telah memblokir situs TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Kenapa bisa diblokir Kominfo? Sebab, hal yang dilakukan TikTok Cash tersebut, telah melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jengkel Tak Bisa Jadi Host Hingga Banjir Hujatan, Raffi Ahmad: Dia tuh Jarang Keluar Kandang

Dikutip dari Kompas.com (10/2/2021), Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Benar saja, saat membuka situs tersebut kamu akan menemukan pemberitahuan bahwa situs telah diblokir.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju,"begitu isi pesan yang tertulis dalam situs tersebut.

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya