Imbas Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam Rayakan Tahun Baru di Penjara, Nyai Justru Beri Jawaban Tak Terduga Ini

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:15
Grid.ID / Hana Futari

Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

GridHype.ID -Selebritis Nikita Mirzani sampai detik ini masih mendekam di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi di penjara usai dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Atas buntut kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani terancam melewati malam tahun baru di dalam penjara.

Apalagi mengutip dari Tribunnews.com, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebanyak tiga kali Dito Mahendra mangkir lantaran tengah dirawat di rumah sakit karena DBD.

Sehingga proses sidang berjalan lamban dan Nikita masih harus menjalani masa tahanan.

Saat ditanya apakah Nikita Mirzani akan melewatkan malam pergantian tahun di penjara, Nyai biasa disapa itu memiliki jawabannya sendiri.

“Seperti yang lain ya (merayakan tahun baru),” kata Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Ibu tiga anak itu tidak masalah apabila harus melewati pergantian tahun di penjara tanpa keluarga dan anak-anaknya.

Sebab menurutnya perayaan tahun baru tidak begitu spesial baginya.

Baca Juga: Setia Meski Kekasihnya Berurusan dengan Kasus Hukum, Sosok Pria Tampan Pacar Baru Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Mau Rawat Anak-anak Nyai

“Ah tahun baru mah engga ada yang spesial,” ujar Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani Tagih Janji Jaksa Jika Dito Mangkir 3 Kali

Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya saat diberikan kesempatan untuk menanggapi ketidakhadiran Dito Mahendra untuk ketiga kalinya pada persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita mengatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Edward, berjanji kepada dirinya saat berada di rumah sakit dr Drajat Prawiranegara Serang bahwa ia akan dipulangkan jika Dito Mahendra tiga kali absen menjadi saksi.

"Jadi waktu saya di rumah sakit waktu itu leher saya sakit banget, pak Edward dan ibu ini (nunjuk ke jaksa) datang ke ruangan. Bahwa Pak Edward sendiri bilang sama saya kalau tiga kali Dito Mahendra tidak datang saya dipulangkan. Saya mau nagih janjinya," kata Nikita kepada majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (19/12/2022)

"Saya bingung, Pak (hakim), saya mau berobat, saya terapi, jangan tunggu saya lumpuh dulu, atau tunggu sakit saya parah dulu baru diijinin," sambung Nikita.

Mendengarkan keluhan tersebut, hakim pun meminta kepada Nikita untuk menjaga sikap.

"Tolong terdakwa menjadi sikap di persidangan," ucap hakim.

Lalu, hakim mengingatkan kepada jaksa untuk mempermudah dan memberikan hak-hak terdakwa selama ditahan di Rutan Serang termasuk pengobatan.

"Sudah saya ingatkan, cukup yah semoga dipahami semuanya. Kalau memang berobat tetap harus ada rujukan yang jelas dari dokter rutan, harus jelas dirujuk kemana," kata hakim.

Baca Juga: Setelah Sempat Mengeluh Sakit, Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Keluar Penjara dengan Alasan Khusus Ini

Usai persidangan, Nikita pun menyebut bahwa jaksa pembohong dengan janjinya akan memulangkannya jika saksi tidak hadir tiga kali.

"Pak Edward mah tukang boong, ngomongnya di rumah sakit bilangnya kalau engga datang tiga kali mau dipulangin, ini tadi ditanya majelis hakim diem diem ajah, pokoknya di sini mereka suka-suka saja," ucap Nikita.

Sebelumnya, sidang kembali ditunda setelah Dito Mahendra kembali absen untuk ketiga kalinya karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

Dito masih sakit demam berdarah sejak 11 Desember 2022 lalu dan hingga kini masih dirawat.

Baca Juga: Dito Mahendra Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal, Pukul Mikrofon sampai Lempar Berkas ke Pengacaranya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya