Dito Mahendra Lagi-lagi Absen dalam Persidangan, Pengacara Nikita Mirzani Geram: Jangan Dibuat Main-main

Kamis, 15 Desember 2022 | 18:00
Grid.ID/Devi Agustiana

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai usai terapi di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, pada Selasa (13/12/2022).

GridHype.ID -Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani harus rela kembali mendekam di penjara.

Namun sayang, dalam persidangan kali ini, Dito Mahendra lagi-lagi berhalangan hadir.

Melansir dari Grid.ID, ketidakhadiran Dito Mahendra dan dua saksi lainnya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Nikita Mirzani, membuat kuasa hukumnya naik pitam.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, kecewa berat dengan absennya Dito Mahendra yang kedua kalinya.

Ia menilai ada kejanggalan dari absennya Dito Mahendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kekasih Nindy Ayunda itu tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit demam berdarah.

Kendati demikian, usai ditelusuri oleh wartawan, Dito disebut tak berada di sana.

"Mohon maaf penuntut umum, kenapa bisa tahu orang masih di rumah sakit, tolong bacakan suratnya. Kemarin wartawan mencari, tapi tidak tahu berada di mana, tolong bacakan surat sakitnya," tegas Fahmi Bachmid di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

"Kedua kalinya absen, ini sudah mempermainkan lembaga. Mohon majelis hakim yang mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," lanjut Fahmi.

Baca Juga: Dito Mahendra Terancam Kena Pidana Jika Mangkir dalam Persidangan, Nikita Mirzani Tak Ambil Pusing Jika Dito Absen Lagi: Mungkin Meninggal...

Kemudian, JPU menjelaskan bahwa perwakilan dari Dito Mahendra sudah melampirkan surat keterangan sakitnya.

"Kemarin perwakilan saksi korban memberikan surat tidak dapat menghadiri sidang karena Mahendra Dito masih dalam keadaan sakit, terima kasih," turur Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Fahmi masih menilai bahwa surat keterangan itu janggal.

Ia mendesak JPU untuk mengatakan keberadaan Dito yang sebenarnya.

"Coba jujur! di mana rumah sakitnya?" tanya Fahmi Bachmid tegas.

"Kami hanya berdasarkan surat pemberitahuan saja," jawab JPU.

"Anda harus menjelaskan saksi korban dirawat di rumah sakit mana, jangan dibuat main-main begini, yang mulia," sahut Fahmi Bachmid dengan emosi.

Akibat situasi tersebut, Fahmi Bachmid meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan untuk Nikita Mirzani yang sempat diajukan.

"Mohon dengan kejadian ini dua kali, tidak jelas, terdakwa dalam keadaan sakit, permohonan kami mohon dikabulkan yang mulia," ucap Fahmi.

Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani juga kecewa oleh Dito Mahendra dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Bahkan ibu tiga anak itu memberikan pesan menohok kepada Dito Mahendra agar segera hadir dalam sidang untuk menjadi saksi pelapor.

Baca Juga: Terus-terusan Mangkir dari Sidang Kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kena Ultmatum Hakim: Bisa Kena Pasal Menolak Hadir

"Kecewa karena ingin cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," tegas Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Kemudian, majelis hakim kembali menjadwalkan Dito Mahendra untuk datang pada sidang lanjutannya Senin 19 Desember 2022.

Ia berharap Dito Mahendra hadir sehingga kasus yang menjeratnya segera selesai disidangkan.

"Terakhir panggilan hari senin semoga dapat hadir, semoga cepet selesai masalahnya," ucap Nikita.

Nikita bahkan sempat menangis lantaran dirinya kesal dengan sikap Dito Mahendra yang kerap tak hadir dalam sidang.

"Kesel aja gituh, maksudnya dia yang berani laporin tapi dia engga datang-datang, tujuannya apa? Kalau untuk memenjarakan niki yaudah berhasil kan, terus apa lagi?," pungkas Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Bertemu Arkana di Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Singgung Trauma yang Dialami Anak Bungsunya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com, Grid.ID

Baca Lainnya