Resmi! PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 Dibatalkan, Ini Aturan Baru yang Bakal Berlaku

Rabu, 08 Desember 2021 | 07:45
Kompas.com

PPKM Level 3 Serentak Libur Nataru Dibatalkan, Pemerintah Lebih Perketat Syarat Perjalanan dan Perayaan

GridHype.ID - Kembali pemerintah mengumumkan peraturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sempat akan diberlakukan di waktu libur Natal dan tahun baru, kini aturan tersebut kembali diubah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu,

Baca Juga: Sudah Ketok Palu PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.

Lalu, kata Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.

Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Mantan kapolri itu mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik,

meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," ujar Tito.

Ia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Pemerintah Terapkan Aturan PPKM Level 3 ke Semua Wilayah Seluruh Indonesia, Simak Ketentuan Masuk Mall Selama Kebijakan ini

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini,

tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap dia.

(*)

Baca Juga: Satgas Covid-19 Beri Peringatan! Pasien Wisma Atlet Kembali Meningkat, Jawa Tengah Duduki Posisi Pertama LonjakanKasus

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas

Baca Lainnya