Bak Angin Surga, Kementerian Keuangan Pastikan 700 Ribu UMKM Sudah Dapat Bantuan Pemerintah Senilai Rp 2,4 Juta

Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:30
Kompas.com

UMKM Binaan Pertamina

GridHype.ID - Angin segar bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telan menjanjikan akanakan memberikan bantuan untuk pengusaha kecil yang bergerak melalui UMKM.

Kini pencairan dana sudah mulai dilakukan.

Tak main-main, pemerintah menganggarkan nominal yang fantastis.

Baca Juga: Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/08).

"Bantuan produktif, sudah (mulai dicairkan hari ini)," ujarnya Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada Kompas.com, Senin (17/08) malam.

Dia mengungkapkan, pencairan di hari pertama tersebut sudah mencapai sekitar 700.000 UMKM yang menerima dana hibah.

Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Bantuan Dana Rp2,4 Juta Untuk UMKM

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim

Kabar Baik untuk Pengusaha Kecil! Kementerian Keuangan Pastikan Sudah 700 RIbu UMKM Terima Bantuan Rp 2,4 Juta

Artinya, pemerintah sudah menggelontorkan dana hingga Rp 1,68 triiliun.

"Belum (semua UMKM terima dana hibah), baru sekitar 700.000-an UMKM," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, ada 12 juta UMKM yang akan menerima dana hibah.

Namun, pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.

Baca Juga: Angin Segar, Ibu Rumah Tangga Seantero Indonesia Bakal dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Simak Besaran Nominalnya!

Adapun dana hibah hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

"Teknisnya ini, nanti si penerima usaha mikro yang kriterianya adalah dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima," jelas Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/08).

Baca Juga: Kades Ngamuk! Buang Daging Bantuan Pemerintah ke Jalan, Usai Dapat Laporan Warganya Terima Daging Busuk dan Akibatkan Sejumlah Warga Muntah-muntah

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Di antaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul Kabar Baik untuk Pengusaha Kecil! Kementerian Keuangan Pastikan 700 RIbu UMKM Sudah Terima Bantuan Rp2,4 Juta

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : NOVA

Baca Lainnya